Jual Beli Saham
Bismillah
Tema: Jual beli saham
Oleh: Ustadz Dian Rangga
◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇
*JUAL BELI SAHAM*
Jual beli salam, cabang dari jual beli utama..pembeli membayar 100 persen..tp barangnya blm ada...
Jual beli salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Dengan demikian, jual beli salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:
1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad..
Hukum Jual Beli Salam:
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma :
1. Dalam al-Qur`ân, Allah Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. [al-Baqarah/2:282].
2. Dalam hadits Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan :
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]
Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan berupa :
Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.
Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena : Pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.
Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.
Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.
*Rukun Jual Beli Salam:*
*Jual beli ini memiliki tiga rukun yaitu :*
Ada transaktor, yaitu al-muslim dan al-muslam ilaihi:
◇◇ Ada modal as-salam (ra’su mâlis salam)
◇◇ Ada shighah (akad) yaitu ijab dan qabûl, baik tertulis maupun terucap.
Semoga Bermanfaat
Ummu Aisyah
◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇
Tema: Jual beli saham
Oleh: Ustadz Dian Rangga
◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇
*JUAL BELI SAHAM*
Jual beli salam, cabang dari jual beli utama..pembeli membayar 100 persen..tp barangnya blm ada...
Jual beli salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Dengan demikian, jual beli salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:
1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.
2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad..
Hukum Jual Beli Salam:
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma :
1. Dalam al-Qur`ân, Allah Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. [al-Baqarah/2:282].
2. Dalam hadits Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan :
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]
Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan berupa :
Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.
Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :
Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena : Pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.
Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.
Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.
*Rukun Jual Beli Salam:*
*Jual beli ini memiliki tiga rukun yaitu :*
Ada transaktor, yaitu al-muslim dan al-muslam ilaihi:
◇◇ Ada modal as-salam (ra’su mâlis salam)
◇◇ Ada shighah (akad) yaitu ijab dan qabûl, baik tertulis maupun terucap.
*KESIMPULAN*
*Jual Beli Salam:*
*Objek Transaksi*
Barang yang belum ada, tetapi sudah ada kesepakatan tentang jenis, kualitas, dan kuantitasnya
*Waktu Pembayaran*
● Di muka (sebelum barang diserahkan)
*Waktu Penyerahan*
● Waktu penyerahan tertentu. Ini merupakan bagian penting
*Contoh:*
● Memesan durian kepada pemilik kebun dengan membayar di muka, dan durian akan diserahkan setelah panen durian.
*Objek Transaksi*
Barang yang belum ada, tetapi sudah ada kesepakatan tentang jenis, kualitas, dan kuantitasnya
*Waktu Pembayaran*
● Di muka (sebelum barang diserahkan)
*Waktu Penyerahan*
● Waktu penyerahan tertentu. Ini merupakan bagian penting
*Contoh:*
● Memesan durian kepada pemilik kebun dengan membayar di muka, dan durian akan diserahkan setelah panen durian.
Semoga Bermanfaat
Ummu Aisyah
◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇◇
Comments
Post a Comment